RSS FEED

SAAT TERUTANG PPN

A. Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)

PPN terutang pada saat :
1. Penyerahan BKP/JKP
2. Impor BKP
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
5. Ekspor BKP
6. Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
7. Pada saat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak, dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Saat pajak terutang seperti tersebut di atas diartikan sebagai saat mulai timbulnya utang pajak kepada negara, sehingga bukan merupakan batas akhir pembayaran pajak ke kas negara.
1. Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Bergerak :
a. Saat barang diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli, atau
b. Saat barang secara langsung diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan
Undang-Undang PPN menganut prinsip bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan PKP Penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain.
2. Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Bergerak :

Yaitu mana yang lebih dulu terjadi diantara :
a. Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara yuridis. (Saat penyerahan hak sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli).
b. Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara nyata. (Saat barang tidak bergerak diserahkan penguasaannya secara nyata kepada pembeli, meskipun secara yuridis barang tersebut masih hanya penjual).
3. Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Berwujud :

Yaitu mana yang lebih dulu terjadi diantara :
a. Saat harga penyerahannya diakui sebagai piutang oleh PKP yang bersangkutan.
b. Saat harga penyerahannya ditagih oleh PKP yang bersangkutan.
c. Saat harga penyerahannya dibayar baik sebagian maupun keseluruhan.
d. Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP yang bersangkutan (dalam hal kondisi pada huruf a, b, atau c tidak diketahui).
4. Terutangnya Pajak atas Penyerahan JKP :

Yaitu saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau keseluruhan.
5. Terutangnya Pajak atas Impor BKP :

Yaitu saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean.
6. Terutangnya Pajak atas Ekspor BKP :

Yaitu saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean.
7. Terutangnya Pajak atas persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan :

Yaitu mana yang lebih dahulu terjadi di antara :
a. Saat ditandatanganinya Akta Pembubaran oleh Notaris;
b. Saat diketahui telah bubar secara nyata
c. Saat diketahui telah bubar berdasarkan dokumen atau data.
8. Terutangnya Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean (568/KMK.04/2000 )

Yaitu mana yang lebih dulu terjadi di antara :
a. Saat secara nyata digunakan
b. Saat harga perolehannya dicatat sebagai utang (dicatat sebagai biaya/acrual basis)
c. Saat penagihan
d. Saat pembayaran
e. Saat ditandatanganinya surat perjanjian (dalam hal kondisi pada huruf a, b, c, atau d tidak dapat diketahui)


B. Tempat Pajak Terutang ( Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002)
1. Jenis Tempat Terutangnya PPN :
• Atas Penyerahan BKP/JKP adalah di tempat tinggal (Pengusaha orang pribadi) atau tempat kedudukan (Pengusaha Badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.
• Atas Impor BKP adalah di tempat dimasukannya Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
• Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/JKP tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.
• Atas Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah di tempat bangunan didirikan.
• Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat di atas sebagai tempat pajak terutang atas ekspor BKP, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.
2. Tempat Terutangnya PPN atas PKP Orang Pribadi ( KEP-525/PJ/2000 )
• Dalam hal di tempat tinggal Pengusaha Orang Pribadi tidak dilakukan kegiatan usaha (hanya semata-mata untuk tempat tinggal), maka PPN hanya terutang di tempat kegiatan usaha. Sehingga, pengukuhan sebagai PKP hanya dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha.
• Apabila di tempat tinggal Pengusaha tersebut sudah terlanjur dikukuhkan, maka pengukuhan tersebut akan dicabut setelah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus.
• Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP WP Besar (KEP-335/PJ/2002 Jo SE-32/PJ.52/2002)
• Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP WP Besar
• Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar.
• Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak (KPP WP Besar)
• Dalam setiap kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP, Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP WP Besar
3. Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP PND (KEP-394/PJ/2003 Jo SE-34/PJ.52/2003)
• Wajib Pajak yang berstatus sebagai BUMN dan telah terdaftar di KPP PND, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP PND.
• Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh KPP PND.
• Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak (KPP PND).
• Dalam setiap kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP, Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP yang mengelola WP BUMN.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, wajib dicabut pengukuhannya pada tanggal 30 Agustus 2002 oleh Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak selain KPP PND, wajib dicabut pengukuhannya selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2004 oleh KPP selain KPP PND.

C. Sentralisasi Tempat Pajak Terutang (KEP-128/PJ/2003)
PKP yang dapat mengajukan permohonan sentralisasi tempat PPN terutang :
- Apabila Pengusaha memiliki tempat kegiatan usaha lebih dari satu (memiliki kantor cabang atau perwakilan) yang berada dalam wilayah kerja KPP yang berbeda, maka masing-masing tempat kegiatan usaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Prinsip Desentralisasi).
- Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan, Pengusaha tersebut dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemusatan (sentralisasi) tempat pajak terutang pada satu tempat atau lebih.
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP dapat mengajukan pemusatan (sentralisasi) tempat PPN terutang pada satu tempat atau lebih.
- Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP dapat mengajukan pemusatan (sentralisasi) tempat PPN terutang pada satu tempat atau lebih.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi :
a. Semua kegiatan administrasi penjualan dan pembelian hanya dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang;
b. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya berfungsi untuk melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan PPN terhutang;
c. Semua Faktur Pajak atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terhutang;
d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan kegiatan perolehan BKP/JKP untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil (petty cash).
Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP selain Pedagang Eceran dan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media elektronik :
1. Menyampaikan pemberitahuan sentralisasi tempat PPN terhutang pada saat dimulainya pemusatan yaitu saat dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media elektronik (e-filing);
2. Mengajukan permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terhutang kepada Kepala Kanwil paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya pemusatan;
3. Surat permohonan tersebut memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b. Rincian nama, alamat dan NPWP tempat PPN terhutang yang akan dipusatkan;
c. Tangal dimulainya pemusatan;
d. Berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) beserta fotokopinya untuk masa pajak dari tempat yang akan dijadikan pemusatan PPN terhutang.
4. Keputusan penetapan sentralisasi tempat PPN terhutang harus diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima.
5. Kepala Kanwil dapat memberikan keputusan penetapan sentralisasi tempat PPN terhutang tanpa melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
6. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, kepala Kanwil belum memberikan keputusan, maka permohonan sentralisasi dianggap diterima.
7. Keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terhutang berlaku selama 5 ( lima ) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
8. PKP dapat mengajukan permohonan perpanjangan sentralisasi tempat PPN terhutang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya
9. PKP dapat mengajukan dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak.
10. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya dengan menggunakan media elektronik berupa Disket, Digital Data Storage (DDS), atau Digital Audio Type (DAT) dan Compact Disk, tidak termasuk ke dalam pengertian PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM secara elektronik. Dengan demikian, PKP tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak (SE-25/PJ.52/2003)

Permohonan Sentralisasi tempat PPN terhutang dikabulkan apabila :
- Kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan
Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM selain melalui media elektronik :
1. Permohonan sentralisasi diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b. Rincian nama,alamat dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; dan
d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.
2. Kepala kanwil harus memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan.
3. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kepala kanwil belum memberikan keputusan, maka permohonan PKP dianggap diterima dan surat keputusan persetujuan pemusatan diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan dianggap diterima.
4. Keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terhutang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kepala kanwil belum memberikan keputusan, maka permohonan PKP dianggap diterima dan surat keputusan persetujuan pemusatan diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan dianggap diterima.
6. PKP tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak.
7. Keputusan pemusatan tempat PPN terhutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum diterbitkannya KEP-128/PJ/2003 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
8. Fiskus akan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk meyakinkan bahwa persyaratan di atas telah terpenuhi.
9. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan, Kepala Kantor KPP tidak memberikan laporan hasil pemeriksaan, maka keputusan pemusatan dianggap diterima.
10. Dalam hal KPP memberikan hasil laporan PSL yang berbeda-beda, maka Kepala Kanwil dapat menolak atau mengabulkan sebagian permohonan pemusatan tempat PPN terhutang.


D. Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Antar Cabang (KEP-428/PJ/2002)


1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai Pusat maupun sebagai Cabang perusahaan, maka atas setiap tempat pajak terutang tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali atas tempat pajak terutang tersebut dilakukan pemusatan tempat pajak terutang.
2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, dikenakan PPN.
3. Dalam hal Pusat atau Cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak belum terutang PPnBM.
4. Saat terutangnya PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.
5. Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.
6. Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002

1 komentar:

Unknown

Mau tanya nih, Dimana PPN terutang bila PKP besar yang memiliki beberapa kegiatan/cabang usaha. segera di bls ya thanks

Posting Komentar

Return top