RSS FEED

Aset BUMN Tak Pernah Direvaluasi

-- Kompas - Thursday, 18 March 2010 --
JAKARTA, KOMPAS.com - Aset badan-badan usaha milik negara atau BUMN sudah sangat lama tidak dihitung ulang atau revaluasi karena kebijakan pemerintah yang membiarkan nilai aset tersebut tetap pada nilai buku atau harga pada saat pembeliannya. Ini akan menjadi masalah besar pada saat pemerintah berniat menggabungkan beberapa kelompok BUMN ke dalam perusahaan induk atau holding pada tahun 2010.
"Aset-aset BUMN itu tidak pernah direvaluasi. Kalau saat ini dicari harga pasarnya, nilai asetnya bisa saja melonjak menjadi 10 kali lipat. Ini menjadi masalah besar karena nilai hasil revaluasi akan menjadi dasar pengenaan pajak pada saat BUMN-BUMN itu di gabungkan ke dalam satu holding, " ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis (18/3/2010) saat berbicara dalam dalam Forum Diskusi Terfokus tentang Urgensi Pilihan Kebijakan Holding BUMN Perkebunan Menuju
Profitisasi dan Peningkatan Daya Saing.
Menurut Melchias, nilai buku asset-aset BUMN ini jauh lebih kecil dibandingkan nilai pasarnya. Pada saat digabungkan, Ditjen Pajak akan meminta nilai aset setelah revaluasi yang besarannya bisa mencapai 10 kali lipat. "Jika selisih antara nilai buku dengan nilai pasar dari aset itu dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10 persen, maka pajak yang harus dibayar akan sangat besar," ungkapnya.
Saat ini ada sekitar 139 BUMN yang mengelola aset sekitar Rp 2.000 triliun. Sebagai gambaran, nilai aset BUMN pada kelompok usaha perkebunan mencapai Rp 30 triliun. Jika itu bukan nilai pasarnya, maka pemerintah harus melakukan revaluasi. Jika harga pasar aset-aset itu melonjak 10 kali lipat, maka nilai aset totalnya menjadi Rp 300 triliun.
Ditjen Pajak akan menagih pembayaran PPh atas selisih antara nilai buku dengan harga pasar barunya, yakni Rp 290 triliun. Dengan tarif PPh sebesar 10 persen, maka pajak yang patut dibayar bisa mencapai Rp 29 triliun.
Itu belum termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) yang juga wajib dibayar oleh setiap BUMN yang membentuk holding. Tarif BPHTB yang berlaku saat ini adalah 5 persen dari selisih antara nilai buku dan harga pasar.
(http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/03/18/15230789/Aset.BUMN.Tak.Pernah.Direvaluasi)

0 komentar:

Posting Komentar

Return top