RSS FEED

PER DIRJEN Nomor PER-4/PJ/2010

Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(baca selengkapnya)

0 komentar:

Posting Komentar

Return top