RSS FEED

Kantornya Pesbuk....

baca selengkapnya >>

Peraturan Menteri Keuangan - Nomor 40/PMK.03/2010

Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
(baca selengkapnya)

Peraturan Menteri Keuangan - Nomor 39/PMK.03/2010

Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
(baca selengkapnya)

Peraturan Menteri Keuangan - Nomor 38/PMK.03/2010

Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
(baca selengkapnya)

Berumah Tangga dengan Gaji Rp3,5 Juta

Bagi temen-temen yang udah memiliki rencana untuk berumah tangga, tapi dengan penghasilan pas-pasan, mungkin postingan yang saya sadur dari rubrik tanya jawab ini dapat membantu..
Semoga bermanfaat!

Salam sejahtera. Saya adalah seorang karyawan dengan gaji Rp3,5 juta sebulan. Pertanyaan saya, cukupkah saya berumah tangga dengan pendapatan seperti ini? Terima kasih untuk sarannya.

Jawaban :


baca selengkapnya >>

SPT Tahunan OP Anda Udah Bener Belum????

Akhir Maret sebagai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi benar-benar tinggal dalam hitungan hari. Oleh karena itu, idealnya saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan, meski terdapat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, penyampaian SPT tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tentunya adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Boleh jadi karena perubahan kondisi keuangan, jenis SPT yang harus disampaikan Wajib Pajak di tahun ini berbeda dari tahun lalu. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mencermati kondisi keuangannya, lalu menentukan SPT yang sesuai dengan kondisi itu berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkini.

Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah
baca selengkapnya >>

Gaji di bawah Rp2 juta? Jangan Ragu Berbisnis!

Wilda Asmarini - Okezone

Foto: Corbis.com
SIAPA bilang gaji di bawah Rp2 juta, tidak bisa berbisnis? Dengan modal berapapun, Anda bisa mulai menambak kocek kantong Anda.

Loh kok bisa? Jawabannya, untuk memulai bisnis kecil-kecilan, tidak melulu harus terpatok soal pendanaan. Karena, Tuhan telah menganugerahkan setiap manusia dengan talenta masing-masing. Inilah modal yang sesungguhnya, jadi
baca selengkapnya >>
Return top