Kurs Pajak yang berlaku dari 24-05-2010 s/d 30-05-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 15/KM.11/2010 Bila di situs ini terlambat update silahkan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
Dollar Amerika Serikat (USD) 9,209.20
Dollar Australia (AUD) 7,790.80
Dollar Brunei Darussalam (BND) 6,576.78
Dollar Kanada (CAD) 8,768.50
Yuan China (CNY) 1,348.82
Kroner Denmark (DKK) 1,536.15
EURO (EUR) 11,432.30
Tampilkan postingan dengan label info pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info pajak. Tampilkan semua postingan
KURS PAJAK (29-03-2010 s/d 04-04-2010)
- 14.30
- Write comment
Kurs Pajak yang berlaku dari 29-03-2010 s/d 04-04-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 07/KM.11/2010 Bila di situs ini terlambat update silahkan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
baca selengkapnya >>
Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,126.60 |
Dollar Australia (AUD) | 8,323.09 |
Dollar Brunei Darussalam (BND) | 6,501.45 |
Dollar Kanada (CAD) | 8,932.23 |
Yuan China (CNY) | 1,336.89 |
SPT Tahunan OP Anda Udah Bener Belum????
- 13.12
- Write comment
Akhir Maret sebagai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi benar-benar tinggal dalam hitungan hari. Oleh karena itu, idealnya saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan, meski terdapat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, penyampaian SPT tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tentunya adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Boleh jadi karena perubahan kondisi keuangan, jenis SPT yang harus disampaikan Wajib Pajak di tahun ini berbeda dari tahun lalu. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mencermati kondisi keuangannya, lalu menentukan SPT yang sesuai dengan kondisi itu berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkini.
Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah
Kurs Pajak (15-03-2010 s/d 21-03-2010)
- 13.14
- Write comment
Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,188.00 |
Dollar Australia (AUD) | 8,395.99 |
Dollar Brunei Darussalam (BND) | 6,571.21 |
Dollar Kanada (CAD) | 8,961.28 |
KURS PAJAK (08-03-2010 s/d 14-03-2010)
- 14.35
- Write comment
Kurs Pajak yang berlaku dari 08-03-2010 s/d 14-03-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 04/KM.11/2010 Bila di situs ini terlambat update silahkan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
baca selengkapnya >>
Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,294.75 |
Dollar Australia (AUD) | 8,385.54 |
Dollar Brunei Darussalam (BND) | 6,626.99 |
Dollar Kanada (CAD) | 8,950.00 |
TAX PARADISE 2010
- 14.00
- Write comment
TAX PARADISE 2010 (TP 2010) adalah sebuah acara berskala nasional yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Pajak sekolah Tinggi Akuntansi Negara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, dengan didukung oleh Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, BEM Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.
Acara ini akan diadakan pada tanggal 17-18 April 2010 bertempat di Gedung G dan Gedung D Kampus
VISI DAN MISI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- 16.23
- Write comment
Visi Direktorat Jenderal Pajak
Menjadi Institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Misi Direktorat Jenderal PajakMenghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
KEBERATAN
- 16.20
- Write comment
Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
TARIF DAN PTKP
- 14.40
- Write comment
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% |
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- | 15% |
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- | 25% |
Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% |
Tarif Deviden | 10% |
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) | 20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) | 100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP | Gratis |
KURS PAJAK
- 14.36
- Write comment
Kurs Pajak yang berlaku dari 01-03-2010 s/d 07-03-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 03/KM.11/2010 Bila di situs ini terlambat update silahkan mengunjungi situs www.depkeu.go.id atau www.beacukai.go.id
baca selengkapnya >>
Dollar Amerika Serikat (USD) | 9,317.75 |
Dollar Australia (AUD) | 8,334.73 |
Dollar Brunei Darussalam (BND) | 6,604.82 |
Dollar Kanada (CAD) | 8,859.07 |
LOKASI DROPBOX 2010
- 15.48
- Write comment
Sedang berada di luar kota, tapi belum menyampaikan SPT Tahunan...
Laporkan SPT Tahunan Anda melalui dropbox yang telah disediakan DJP di berbagai lokasi yang mudah dicapai.
Download lokasi dropbox 2010 di sini
Laporkan SPT Tahunan Anda melalui dropbox yang telah disediakan DJP di berbagai lokasi yang mudah dicapai.
Download lokasi dropbox 2010 di sini
DOWNLOAD SPT
- 15.24
- Write comment
SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI (klik di sini)
SPT TAHUNAN PPh WP BADAN (klik di sini)
SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (klik di sini)
SPT MASA PPh (klik di sini)
SPT MASA PPN (klik di sini)
SPT MASA PPN PEMUNGUT (klik di sini)
SPT TAHUNAN PPh WP BADAN (klik di sini)
SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (klik di sini)
SPT MASA PPh (klik di sini)
SPT MASA PPN (klik di sini)
SPT MASA PPN PEMUNGUT (klik di sini)
Langganan:
Postingan (Atom)